Sejumlah Proyek Tahun Anggaran 2024 Gagal, Rekanan dan Perusahaan Terancam di Blacklist

    Sejumlah Proyek Tahun Anggaran 2024 Gagal, Rekanan dan Perusahaan Terancam di Blacklist

    BUOL-Sejumlah Perusahaan yang mengerjakan Proyek pada dinas Pekerjaan Umum Buol tahun anggaran  2024 terancam akan di Blacklist, Rekanan (Kontraktor) dan sekaligus perusahaan yang digunakannya saat bekerja, jika tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu kontraknya (terlambat) akan di blacklist.

    Demikian yang diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah Freza Kepada media ini selasa (11/02/2025) .

    Hal ini menurutnya sudah tertera di dalam perjanjian Surat Perjanjian Kontrak (SPK) antara dinas pemberi pekerjaan dengan rekanan, sebelum pekerjaan tersebut dikerjakan. 

    Sedangkan pekerjaan yang sudah dikerjakan menurutnya tetap dibayar sesuai dengan kemajuan (hasil) pekerjaannya. misalnya, waktunya sudah habis, tapi yang dikerjakannya hanya 75 persen saja. Maka, pemerintah hanya membayar 75 persen saja dari SPK yang sudah ditandatangani pada awal kontrak pekerjaan tersebut. 

    “ Sesuai Pekerjaannya tetap dibayar, namun rekanan dan perusahaannya tetap di blacklist karena ini aturan, ” tegas Kadis

    Jika sudah dinyatakan blacklist, baik rekanan maupun perusahaan yang digunakannya tersebut menurutnya, terhitung sejak itu, hingga dua tahun ke depan, Perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti pekerjaan. Bukan hanya di Dinas PUPR saja, tapi, di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol

    Senada dengan itu Kepala Bidang Bina Marga Moh Yani, menjelaskan terkait pekerjaan yang tidak selsai setelah penambahan waktu 50 hari hingga batas waktu sampai dengan tanggal 20 Februari 2025, maka tugas PPK untuk mengusulkan ke Pengguna Anggaran

    " Iya setelah di berikan waktu 50 hari dari penambahan waktu maka PPK mengusulkan ke Pengguna Anggaran melampirkan semua bukti baik itu progres pekerjaan, Dokumentasi, Surat teguran 1, 2, dan 3 nanti Kadis selaku pengguna anggaran yang memutuskan " terang Kabid.

    Lebih lanjut kata Yani, selain Perusahaan di Blacklist, rekanan juga akan diminta mengembalikan jika progres tidak mencapai sesuai dana uang awal,

    " Itupun selain Perusahaan di Blacklist rekanan juga akan mengembalikan jika pekerjaannya tidak mencapai progres." Tutup Kabid***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Breaking News, Hujan Angin Robohkan Sejumlah...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kepatuhan PKB dan Bank, Sekda...

    Berita terkait